DPP APINDO SULTENG MENERIMA PENGHARGAAN DARI KPP PRATAMA PALU

0
24

PALU – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Tengah diberikan penghargaan sebagai salah satu mitra kerja yang membantu dalam berkegiatan mengedukasi layanan pajak kepada masyarakat. Penghargaan ini diberikan bertepatan dengan kegiatan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) pada Rabu 10 September 2025 bertempat di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu. Kegiatan tersebut sekaligus mengapresiasi Wajib Pajak Kontributor Utama yaitu sebanyak 20 (dua puluh) wajib pajak baik perorangan maupun badan usaha.

Kepala KPP Pratama Palu, Tommy Yulianto, mengungkapkan bahwa peluncuran Piagam Wajib Pajak merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter), di mana piagam bertujuan untuk meningkatkan hubungan saling percaya, saling menghormati, dan saling bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara. Hubungan yang baik akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan pengakuan dan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang.

Piagam Wajib Pajak ini berfungsi sebagai jembatan yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan. Dalam piagam wajib pajak tersebut, termuat 8 (delapan) butir Hak Wajib Pajak, yang secara garis besar mencakup hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan, mendapatkan pelayanan perpajakan tanpa dipungut biaya, mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan termasuk diwakili oleh kuasa, serta kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak. Kewajiban Wajib Pajak juga terdapat sebanyak 8 (delapan) butir, yang secara garis besar mencakup kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, bersikap kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi perpajakan, melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan keuangan, serta tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.(* APINDO)

LEAVE A REPLY